Rabu, 14 September 2016

Hakikat Kurikulum



A.   Hakikat Kurikulum

Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni “Curriculae” artinya jarak yang harus ditempuh seseorang pelajar. Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian kurikulum, diantaranya yaitu :
1.      Menurut Galen, the curriculum is that of subjects and subyek matter there in to be thought by teachers and learned by students.
Kurikulum merupakan subyek dan bahan pelajaran dimana diajarkan oleh guru dan dipelajari.
2.      Menurut Suryobroto dalam bukunya “Manajemen Pendidikan di Sekolah” (2002:13), menerangkan, bahwa kurikulum adalah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh sekolah kepada seluruh anak didiknya , baik dilakukan di dalam sekolah maupun di luar sekolah (Suryobroto, 2004:32).
3.      Menurut Nurgiantoro, bahwa kurikulum yaitu alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan. Kurikulum dan pendidikan adalah dua hal yang sangat erat kaitannya, tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Nurgiantoro, 1988:2).
Selain itu, ada juga pengertian kurikulum menurut undang-undang, yaitu :
Menurut UU no. 20 tahun 2003, kurikulum adalah “Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (Bab I Pasal 1 ayat 19).
Undang-undang  No 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 1 butir 9 UUSPN, menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pegaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merumuskan kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dari uraian-uraian pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan pengertian dari kurikulum, yaitu:
1.      kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah
  1. Merupakan  ”Rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh“
  2. Seperangkat rencana dan pengaturan berdasarkan standar pendidikan tentang kemampuan dan sikap serta pengalaman belajar, dan penilaian yang berbasis pada potensi dan kondisi peserta didik.
Dengan demikian Hakikat dari kurikulum ialah kegiatan yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang terperinci berupa bentuk-bentuk bahan pendidikan, saran-saran strategi belajar mengajar, pengaturan-pengaturan program agar dapat diterapkan, dan hal-hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan

B.   Dasar Hukum Kurikulum
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar  Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar  Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar  dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar  dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar  dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar  dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks  Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi  Kurikulum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar