A.
Hakikat
Kurikulum
Istilah
kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni “Curriculae” artinya jarak yang
harus ditempuh seseorang pelajar. Ada beberapa pendapat yang
mengemukakan pendapatnya tentang pengertian kurikulum, diantaranya yaitu :
1. Menurut
Galen, the curriculum is that of subjects and subyek matter there in to be
thought by teachers and learned by students.
Kurikulum merupakan subyek dan
bahan pelajaran dimana diajarkan oleh guru dan dipelajari.
2. Menurut
Suryobroto dalam bukunya “Manajemen Pendidikan di Sekolah” (2002:13),
menerangkan, bahwa kurikulum adalah segala pengalaman pendidikan yang diberikan
oleh sekolah kepada seluruh anak didiknya , baik dilakukan di dalam sekolah
maupun di luar sekolah (Suryobroto, 2004:32).
3. Menurut
Nurgiantoro, bahwa kurikulum yaitu alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam
pendidikan. Kurikulum dan pendidikan adalah dua hal yang sangat erat kaitannya,
tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Nurgiantoro, 1988:2).
Selain itu, ada juga pengertian kurikulum menurut undang-undang, yaitu :
Menurut UU no. 20 tahun 2003, kurikulum adalah “Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
(Bab I Pasal 1 ayat 19).
Undang-undang No
2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 1 butir 9 UUSPN,
menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pegaturan mengenai
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merumuskan kurikulum sebagai
perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dari uraian-uraian pendapat di atas dapat ditarik
kesimpulan pengertian dari kurikulum, yaitu:
1.
kurikulum
dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari
suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah
- Merupakan ”Rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh“
- Seperangkat rencana dan pengaturan berdasarkan standar pendidikan tentang kemampuan dan sikap serta pengalaman belajar, dan penilaian yang berbasis pada potensi dan kondisi peserta didik.
Dengan demikian Hakikat dari
kurikulum ialah kegiatan yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik
yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang terperinci berupa
bentuk-bentuk bahan pendidikan, saran-saran strategi belajar mengajar,
pengaturan-pengaturan program agar dapat diterapkan, dan hal-hal yang mencakup
pada kegiatan yang bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan
B.
Dasar
Hukum Kurikulum
1.Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3.Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta
segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
5.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
6.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah
7.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah
8.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
9.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
10.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
11.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
12.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
13.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
14.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar